Bismillah,
Saya niatkan tulisan ini untuk berbagi informasi bagi teman-teman yang sedang sibuk mengurus skripsi/tugas akhir/magang di Instansi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang.
Baiklah, singkat cerita, saya seorang mahasiswi farmasi tingkat akhir yang akan melakukan penelitian mengenai evaluasi pengobatan di salah satu Puskesmas Kabupaten Malang.Hal apa yang perlu dilakukan terlebih dahulu?
Tentu saja, seperti yang sedang dilakukan pembaca saat ini--mencari tahu.
Awalnya, saya dan teman saya melakukan studi pendahuluan di lapangan (untuk mencari tahu gambaran permasalahan dan angka kasus yang terjadi sebagai bahan proposal skripsi), lantas petugas puskesmas meminta surat pengantar dari fakultas dan surat perizinan dari Dinkes Kabupaten Malang.
Tentu saja, setelah itu saya mencoba mengakses website resmi milik Dinkes Kabupaten Malang.
Berulangkali saya mencoba mengakses website dinkes.malangkab.go.id, selalu saja gagal dan terdapat peringatan bahwa website tersebut bisa saja membahayakan perangkat anda karena terdeteksi malware...
lantas, darimana saya bisa mendapatkan informasi mengenai prosedur pengajuan perizinan ke Dinkes terkait??
Saya datangi langsung kantornya, yang berlokasi di Jl. Panji no. 120 Kepanjen, Malang (Jauhh >,<)
Setelah disana, saya mendatangi resepsionis dan menanyakan bagian perizinan penelitian, dan diarahkan ke bagian umum (LitBang).
Kebetulan, saat pertama kali kami datang, sekitar pukul 10.45 WIB, petugasnya sedang keluar, walhasil, kami menunggu hingga 30 menit dan bertemu dengan salah satu mahasiswi Prodi Kesehatan Masyarakat tingkat akhir yang juga sedang mengurus surat perizinan, dari situlah saya tahu, bahwa untuk pengajuan surat penelitian Dinkes Kabupaten Malang, harus terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dari BAKESBANGPOL (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Malang (bakesbangpol.malangkab.go.id/) beserta surat pengantar dari Fakultas.
Jadi, berkas apa saja yang dibutuhkan?
- Proposal penelitian yang berisi ringkasan garis besar metode penelitian beserta latar belakang (Latar belakang, tujuan, rumusan masalah, jenis dan metode, waktu, tempat, identitas peneliti, manfaat penelitian dan penutup), untuk lebih lengkapnya, kamu bisa akses persyaratan di https://bakesbangpol.malangkota.go.id/ (meski website milik kota, tp persyaratannya sama saja krn website bakesbangpol kabupaten jarang sekali di update)
- Surat pengantar dari fakultas/jurusan kamu sebanyak 3 kali, (1 untuk instansi yang dituju, misal RSUD atau puskesmas; 1 untuk dinkes dan 1 untuk bakesbangpol)
- Dan yang paling penting, pastikan fakultas atau jurusanmu sudah memiliki MOU (Memorandum of Understanding) atau ikatan kerjasama dengan Dinkes atau instansi pemerintah yang dituju, karena apabila fakultas/jurusan kamu tidak terdaftar, kemungkinan besar Dinkes tidak dapat memberikan surat izin penelitian :')
- Tips mengajukan surat ke Dinkes, sebisa mungkin perihal penelitian jangan dituliskan "Pengambilan Data" melainkan cukup "Izin penelitian" saja, karena bisa jadi ditolak apabila mencantumkan perihal "pengambilan data".
Ohiya, lamanya proses surat-menyurat ini kurang lebih 2 minggu lho :", belum lagi berbagai hal atau kejadian yang tidak dapat diprediksi yg terjadi di lapangan... So, siapkan dari sekarang ya guys!
>>>>> Estimasi waktu pengurusan surat:
- Surat Pengantar dari jurusan/fakultas : 3 hari
- Surat rekomendasi dari Bakesbangpol : 1-2 hari (kalau datangnya pagi/dibawah jam 11, bisa jadi 1 hari)
- Surat perizinan dari Dinkes Kab. Malang : 1 minggu
Selamat Berjuang :D